Penghitungan Harga Pokok Produksi pada UMKM Warung Penyet Pak Indra
DOI:
https://doi.org/10.57141/kompeten.v2i4.108Keywords:
Biaya Produksi, Harga Pokok Produksi, UMKMAbstract
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) menjadi fokus utama pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dalam konteks penanggulangan dampak pandemi COVID-19. Data terbaru menunjukkan bahwa total UMKM di Indonesia kini menyentuh angka 64 juta, yang secara tidak langsung berpengaruh pada Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61 persen atau sekitar Rp8.573 triliun. Pentingnya peran UMKM menjadi semakin jelas saat pandemi COVID-19 melanda. Meskipun tantangan ekonomi melonjak, pertumbuhan jumlah UMKM justru menjadi penyelamat ekonomi di Indonesia. Di balik lonjakan ini, kegiatan produksi memegang peranan krusial, dan pengelolaan biaya produksi, atau harga pokok produksi, menjadi kunci. Penghitungan harga pokok produksi menjadi landasan untuk mengukur keuntungan, kerugian, dan menetapkan harga jual yang tepat. Pentingnya data numerik dan non-numerik dalam penghitungan harga pokok produksi membuat wawancara dengan para pemangku kepentingan menjadi metode yang relevan. Dengan melibatkan pihak terkait, informasi yang diperoleh tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif, memperkaya pemahaman tentang dinamika UMKM dalam ekosistem ekonomi Indonesia. Melalui pendekatan ini, pemerintah dapat terus mengambil langkah-langkah yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM, menjaga kontribusi positif terhadap PDB.