Tingkat Pengungkapan Emisi dan Kepatuhan Lingkungan: Analisis Sebelum dan Sesudah Penerapan Aturan OJK No. 16/SEOJK.04/2021 dalam Konteks Teori Legitimasi dan Stakeholder
DOI:
https://doi.org/10.57141/kompeten.v2i6.128Keywords:
Kepatuhan Perusahaan, Teori Legitimasi, Teori Stakeholder, Peraturan OJKAbstract
Perekonomian yang berkelanjutan seharusnya menjadi perhatian para pemangku kepentingan. Pemerintah sebagai regulator diharapkan menjadi pengawas bagi perusahaan yang tidak menerapkan konsep keberlanjutan, sedangkan perusahaan sebagai pelaku ekonomi seharusnya bertanggungjawab penuh terhadap dampak operasionalnya terhadap lingkungan dan masyarakat. Penelitian ini menguji tingkat pengungkapan emisi dan kepatuhan perusahaan terhadap lingkungan sebelum dan setelah diterbitkannya aturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/SEOJK.04/2021. Data yang digunakan adalah perusahaan high-profile yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020 dan 2021. Pengungkapan emisi dan kepatuhan terhadap lingkungan dianalisis menggunakan metode konten analisis, dimana Global Reporting Initiative (GRI) Standards 2016 sebagai pedoman. Uji analisis menggunakan Wilcoxon Signed Ranks Test. Hasilnya menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan pengungkapan emisi dan kepatuhan terhadap lingkungan pada perusahaan high-profile sebelum dan setelah penerbitan aturan No. 16/SEOJK.04/2021. Temuan ini membuktikan aturan tersebut diprediksi efektif dan mengkonfirmasi penerapan dari teori legitimasi dan teori stakeholder dalam perspektif yang berbeda. Studi ini berkontribusi terhadap pihak pemerintah dan perusahaan terutama dalam pengambilan kebijakan berkaitan dengan isu lingkungan.