Kepailitan dan Hak Karyawan yang di-PHK pada Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.57141/kompeten.v3i4.165Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) , Kepailitan Perusahaan, Hak Karyawan yang di-PHKAbstract
Kepailitan perusahaan merupakan fenomena yang kompleks dan sering kali berujung pada dampak sosial yang signifikan, terutama bagi karyawan yang terpaksa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu dampak langsung dari kepailitan adalah Pemutusan Hubungan Kerja massal yang sering kali dilakukan oleh manajemen perusahaan sebagai langkah untuk merampingkan operasional, dan mengurangi beban biaya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak hanya berdampak pada hilangnya sumber pendapatan bagi karyawan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi para karyawan dan keluarga karyawan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan mengambil sumber dari jurnal dan artikel untuk mengetahui pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), fungsi dan tujuan pelaksanaannya, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemberhentian kerja, hak-hak yang diberikan kepada pegawai yang terkena dampak pemberhentian, prinsip-prinsip dan jenis-jenis pemberhentian. Selain itu, penelitian ini juga akan membahas proses dan prosedur pemberhentian, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah ketenagakerjaan. Sebagai perusahaan yang terdaftar, diharapkan dapat menjamin hak-hak pekerjanya berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.